Memakai Sorban Kepala(imamah) Menurut Sunnah RASULULLAH SAW
Tanggapan Al Maghfirah Alhabib Mundzir Bin Fuad Al Musawa
Saudaraku yg kumuliakan,
sorban hukumnya sunnah, semua muslim boleh memakainya, namun sebagian ulama kita menjadikan sorbannya lebih besar sebagai tanda bahwa ia siap ditanya dan memberi kejelasan atas hukum dan syariah,
semakin besar sorbabnnya maka semakin luas ilmunya.
Guru Mulia membolehkan kita memakai sorban sepanjang 5 hasta, jika sudah menjadi guru atau pimpinan pesantren atau pemuka agama boleh ditambah.
namun tentunya tidak ada dari kita berani memakai sorban sebesar beliau saw yg sudah merupakan samudra ilmu bagi kita.
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=23480&catid=9
Saudaraku yg kumuliakan,
sorban yg anda maksud adalah yg dikepala atau yg dibahu?, kita bahas yg dikepala, ia adalah sunnah Rasul saw, demikian yg dibahu.
Rasul saw selalu memakai sorban putih, namun pernah memakai hitam.
semua muslim boleh memakainya karena sunnah Rasul saw
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&catid=9&id=24340
saudarku yg kumuliakan,
sorban / Imamah, adalah sunnah Rasul saw, dan Rasul saw bersabda : perbedaan antara kita dengan musyrikin adalah Imamah diatas kopyah/peci (Mustadrak ala shahihain hadits no.5903).
maksudnya bahwa muslimin mempunyai ciri khas yg tak dimiliki orang2 msuyrikin, yaitu sorban yg dilipatkan pada peci. maka jelaslah bahwa Rasul saw sangat menginginkan nummatnya saw memakai ini.
bila seseorang bertanya mengapa anda menggunakan sorban, katakan padanya karena sunnah, dan sunnah sudah mulai asing di hadapan muslimin sendiri, maka wajib kita mengenalkannya pada masyarakat,
jangan tertipu dg ucapan : kamu belum pantas pakai sorban!, ini ucapan orang bodoh yg menentang sunnah, orang yg belum pantas pakai sorban hanyalah orang non muslim, dan semua muslim sudah pantas pakai sorban, bila belum mau maka tak apa, namun haram seseorang melarang muslim beramal sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar