"Atas dasar ini, kebolehan melihat foto porno didasarkan pada
dalil-dalil yang bersifat umum.", simpul ustadz HTI yang dilabeli
sebagai "KH (Kyai Haji)" tersebut.
Dalil-dalil umum yang disebutkan oleh ustadz HTI penulis buku "Panduan Lurus Memahami Khilafah Islamiyah Menurut Kitab Kuning" tersebut antara lain QS. Al A'raf ayat 185, 198 ; QS. Yusuf ayat 109-110; QS. Al Hijr ayat 16; QS. Al Ruum ayat 9, 42; dan QS. Az-Zukhruf ayat 25.
Dalil-dalil umum yang disebutkan oleh ustadz HTI penulis buku "Panduan Lurus Memahami Khilafah Islamiyah Menurut Kitab Kuning" tersebut antara lain QS. Al A'raf ayat 185, 198 ; QS. Yusuf ayat 109-110; QS. Al Hijr ayat 16; QS. Al Ruum ayat 9, 42; dan QS. Az-Zukhruf ayat 25.
"Berdasarkan ayat-ayat ini hukum melihat benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Foto adalah benda yang ada di muka bumi ini. Oleh karena itu, ia termasuk ke dalam keumuman ayat-ayat di atas", jelas ustadz HTI yang memiliki akun facebook fb.com/syamsuddin.ramadhan tersebut.
Menurut ustadz HTI, kebolehannya ibaratkan melihat foto babi. Babi haram dimakan tapi tidak haram dilihat. Jika dilihat langsung saja boleh, maka fotonya juga boleh. Kemudian ustadz HTI itu juga mengatakan bahwa Rasulullah melihat langsung orang kafir, baik wanita maupun pria. Maka foto yang boleh dilihat tidak dibatasi yang menutup aurat atau tidak.
"Para shahabat juga menyaksikan babi-babi yang dipelihara oleh
orang-orang kafir. Ini menunjukkan bahwa melihat benda-benda yang
diharamkan untuk dimakan, hukumnya berbeda dengan memakan benda-benda
yang diharamkan tersebut. Tidak bisa digeneralkan, kalau memakannya
tidak boleh berarti melihatnya juga tidak boleh. Jika melihat langsung
saja boleh, tentunya melihat foto darah, foto khamer juga diperbolehkan.
Demikian juga foto manusia. Foto di sini tidak dibatasi foto wanita dan
pria muslim saja, akan tetapi semua foto manusia. Sebab, Rasulullah saw
juga melihat secara langsung orang-orang kafir, baik wanita maupun
pria. Foto yang boleh dilihat juga tidak dibatasi apakah menutup aurat
atau tidak. Sebab, larangan yang berhubungan dengan aurat, hanya
melihatnya saja secara langsung. Nash-nash menunjukkan pengertian ini
dengan sangat jelas", jelas ustadz HTI lagi.
Lebih lanjut, menurut anggota Lajnah Tsaqofiyah DPP Hizbut Tahrir
Indonesia itu, hukum melihat gambar porno tidak ubahnya dengan hukum
melihat tayangan televisi. Adanya gambar porno di TV dijadikan oleh
Muhammad Ramadhan An-Nawiy itu sebagai pembenaran dalam tulisannya.
"Di televisi kita, hampir-hampir tidak ada satupun acara yang tidak mengetengahkan adegan porno. Presenter wanita yang tidak mengenakan kerudung dan jilbab, sudah terkategori membuka aurat alias porno. Demikian juga dengan tayangan film, sinetron, dan lain sebagai. Seandainya para pengkritik pendapat yang membolehkan melihat gambar porno konsisten dengan pendapatnya, tentu ia harus menjauhi dari aktivitas menonton televisi. Pasalnya, televisi tersebut menayangkan gambar-gambar porno!"
"Di televisi kita, hampir-hampir tidak ada satupun acara yang tidak mengetengahkan adegan porno. Presenter wanita yang tidak mengenakan kerudung dan jilbab, sudah terkategori membuka aurat alias porno. Demikian juga dengan tayangan film, sinetron, dan lain sebagai. Seandainya para pengkritik pendapat yang membolehkan melihat gambar porno konsisten dengan pendapatnya, tentu ia harus menjauhi dari aktivitas menonton televisi. Pasalnya, televisi tersebut menayangkan gambar-gambar porno!"
Meskipun menyatakan boleh melihat gambar porno, tapi tidak menganjurkan melihatnya. "Akan tetapi, seluruh penjelasan kami ini tidak boleh dipahami bahwa kami mendorong dan menganjurkan kaum muslim untuk melihat gambar porno, karena status hukumnya yang mubah. Kami tetap menganjurkan agar kaum muslim menjauhi perbuatan itu sejauh-jauhnya", ujarnya.
Oleh : Ibnu Manshur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar