BERHENTILAH KORUPSI SEBELUM MENYESAL
Hukum islam tentang korupsi sangatlah tegas yaitu haram. Banyak pendapat yang menyatakan bahwa korupsi itu dilarang dalam islam. Korupsi adalah tindakan pengkhianatan dari amanat yang diterima. Oleh karena itu, baik Al-Quran, Hadits, maupun ijma para ulama menunjukkan pelarangannya secara sangat tegas. Sebagaiman firman Allah dalam surat Al-Imran ayat 161 yang artinya:
“Siapa saja yang berbuat curang, pada hari kiamat akan membawa hasil dari kecurangannya”
Sedangkan dalam hadits nabi lebih konkret lagi dinyatakan bahwa Rosulullah SAW bersabda yang artinya:
“Allah melaknati penyuap dan penerima suap, dan perantara dari keduanya”.(HR.Abu Daud)
Ada beberapa tindakan korupsi yang dalam terminologi hukum Islam dapat dikategorikan sebagai tindakan mencari kekayaan dengan cara yang korup atau bathil (cara ilegal atau melawan hukum), antara lain:
1. Ghulûl
Ghulûl adalah tindakan seorang aparat atau pejabat mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi dan memasukkan ke dalam hartanya. Rasulullah SAW menjelaskan kata ghulul dalam hadis riwayat Adi bin Amirah al-Kindi, Rasulullah SAW bersabda, :
“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulûl (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
2. Khianat
Khianat adalah pengingkaran seseorang terhadap suatu janji atau suatu amanat yang dipercayakan kepadanya. Khianat dalam konteks korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat dan sumpah jabatan.
Allah SWT sangat membenci dan melarang berkhianat. Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal ayat 27)
3. Sariqah
Sariqah adalah mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi atau mencuri. Dalam konteks korupsi, sariqoh dikonotasikan sebagai tindakan mencuri harta kekayaan negara atau korporasi. Pencurian uang negara biasanya dilakukan dengan cara sistematis dengan merekayasa kebijakan atau mempermainkan anggaran dengan manipulasi dalam berbagai macam bentuknya.
Beberapa cara memberantas korupsi
1, Meningkatkan Penegakan Hukum.
Penegakan hukum kita memang sangat lemah padahal aturan-aturannya sudah sangat lengkap, makanya orang tidak kapok melakukan korupsi secara berulang-ulang. Oleh karena itu maka penegakan hukum ini harus dilaksanakan tanpa pandang bulu dan tanpa pilih kasih dengan hukuman yang berat dan tegas sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW, :
Sekiranya anakKu Fatimah mencuri maka pasti akan saya potong tangannya.
Penegakan hukum ini dapat juga dilakukan oleh masyarakat dengan cara mengasingkan atau memboikot si koruptor dari pergaulan umum sebagai contoh, apabila si koruptor mengundang untuk menghadiri pesta pernikahan anaknya umpamanya, maka masyarakat bersepakatn untuk tidak menghadiri pestanya. Atau dapat juga dalam bentuk tidak melibatkannya dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan. Dan apabila dipandang perlu dapat juga dilakukan dengan memboikat si koruptor dari jual beli kebutuhan sehari-hari. Bila dia menjual sesuatu maka tidak dibeli jualannya dan bila dia hendak membeli sesuatu maka tidak dijual padanya.
2, Menumbuhkan rasa bersalah dan rasa malu.
Hal ini dirasakan sangat penting sebab para koruptor dan sebahagian penduduk bangsa Indonesia telah hilang rasa bersalah dan apalagi rasa malunya. Oleh karena itu maka perlu dilakukan upaya-upaya untuk menumbuhkan rasa bersalah dan rasa malu ini. Hal ini dapat dilakukan dengan pendekatan agama.
3, Menumbuhkan sifat Kejujuran dalam diri.
Hal ini dirasakan sangat urgent sebab kejujuran adalah merupakan satu asset yang sangat berharga bagi seseorang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, sebab kejujuran akan mampu menjadi benteng bagi seseorang untuk menghindari perbuatan-perbuatan munkar seperti perbuatan korupsi ini. Oleh karena itulah maka sejak kecil dalam rumah tangga kejujuran sudah harus ditanamkan kepada anak-anak, begitu juga di sekolah-sekolah, pembinaan dan penerapan sifat kejujuran haruslan mendapat prioritas utama dari para guru dan ibu guru.
4, Menghilangkan Sikap Tamak dan Serakah.
Menghilangkan Sikap tamak dan serakah adalah merupakan hal yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi sebab kedua sifat ini menjerumuskan ummat manusia ke jurang kehinaan dan kehancuran sebab kedua sikap ini mengantar manusia kepada sikap tidak pernah merasa puas dan tidak pernah merasa cukup sekalipun harta yang telah dimilikinya sudah melimpah ruah. Hal ini antara lain dapat dilakukan dengan pendalaman, pengamalan dan penghayatan ajaran agama.
Hukuman yang cocok untuk para koruptor
1. Penjara seumur hidup
2. hukuman potong tangan ( dalam hukum islam bagi yang korup)
3. hukuman pancung
4. hukuman gantung
5. hukuman tembak mati
Itu beberapa hukuman yang setimpal buat si pelaku korupsi. seorang yang terbukti korupsi itu tidak perlu di adili langsung saja di hukum dengan beberapa hukuman yang tertera di atas
Kesimpulan
-Korupsi di Indonesia maupun di dunia sudah merupakan sebuah wabah penyakit yang telah merasuki seluruh elemen bangsa atau masyarakat, oleh karena itu maka perilaku korupsi harus menjadi perhatian serius ummat beragama sebab bangsa Indonesia dikenal sebabagi bangsa yang religius.
Sekian atas artikel yang saya tulis semoga bermanfaat untuk semua orang terutama buat yang suka korupsi muda-mudah dengan membaca artikel ini mereka bisa sadar dan menjadi orang yang jujur sampai jumpa di artikel berikutnya dah :-)
Di kunjungi ya
Pustaka ilmu sunni salafiyah www.piss-ktb.com
Website resmi Nahdlatul Ulama www.nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar