Selamat Datang Para Pecinta Majelis RISMA, Ahlan Wa Sahlan Ya Marhaban di blog Majelis RISMA, Sekretariat:Jl.Kapuk Raya, Masjid Annur, Gg.Subur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. bagi yang membantu untuk dakwah majelis & informasi hubungi Ust.Yusuf 087882095795 / 02196621564. Syukron Katsiron. :) "Pengajian Rutin Setiap Malam Sabtu jam:19.30-Selesai, yang di hadiri Para Ulama, Umaro lainnya.." :)

Senin, 26 Mei 2014

janganlah kalian memakan harta orang lain

Dahsyatnya Akibat Makan Harta Haram

Akhir-akhir ini marak diberitakan di media cetak maupun media elektronik mengenai kasus suap dan korupsi para pejabat. Suap dan korupsi adalah tindakan yang sangat tidak terpuji. Suap dan korupsi sama saja mengambil hak oranglain yang bukan miliknya.
Perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang merusak diri sendiri, dan membuat tatanan sosial bahkan negara menjadi berantakan. Mengingat dampak negatif yang sangat buruk tersebut, maka dalam Islam kedua hal tersebut sangat dilarang dan dikutuk. Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW sangat tegas melarang keduanya. Bahkan ada hadist Rasulullah yang khusus membahas masalah tersebut.
Suap dan korupsi sama-sama dilarang keras oleh agama karena dapat merusak umat, baik secara psikis individual maupun secara sosial. Pada dasarnya kedua perbuatan tersebut hampir sama, namun terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya. Pada kasus suap tidak mungkin dilakukan sendirian tanpa ada pihak lain yang terlibat. Sementara pada kasus korupsi lebih leluasa, yakni dapat dilakukan sendirian dan bisa pula bersama-sama. Suap dan korupsi merupakan dua penyakit masyarakat (pekat) yang telah terjadi sejak dunia mulai berkembang dan makin merebak hingga kini.
Melakukan suap dan korupsi artinya memakan atau mengambil harta orang lain dengan cara ilegal (dalam istilah agama disebut batil). Perbuatan ini dilarang keras oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, larangan memakan harta orang lain dengan cara-cara yang ilegal sudah ditegaskan secara baku. Artinya pelarangan tersebut bersifat mutlak, tidak boleh diinterpretasikan lain. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut tidak hanya membahayakan diri pelaku sendiri, melainkan juga orang lain, bangsa dan negara. Secara psikologis mereka yang suka memakan harta haram atau harta orang lain, dapat merusak sistem syarafnya. Betapa tidak, dalam dirinya telah berkembang energi negatif, sementara energi positifnya selalu ditekan ke titik nadir. Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW pernah menyatakan bahwa setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka nerakalah yang lebih pantas baginya.
Dalam hadits Sunan Al-Tirmidzi III (h. 52) juga disebutkan
 bahwa makanan yang kita makan memberikan pengaruh terhadap proses metabolisme dalam tubuh. Apabila makanan itu berasal dari sumber-sumber yang halal, maka seseorang akan lebih tertarik melakukan hal-hal yang baik. Sebaliknya makanan yang haram akan mendorong seseorang untuk berbuat yang tidak baik atau negatif.
Dengan demikian mengonsumsi makanan haram sangatlah dilarang, termasuk menggunakan dan memanfaatkan harta yang bersumber dari hal yang haram sekalipun untuk tujuan-tujuan yang baik.
Itu artinya harta yang berasal dari suap dan korupsi tetap saja hukumnya haram sekalipun digunakan untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat seperti bersedekah, berinfak, menyantuni fakir miskin, berhaji, membangun sarana dan prasarana umum (misalnya mendirikan sekolah, rumah sakit, jembatan, jalan umum, dan sebagainya). Menurut para ahli fikih Islam, hal itu tidak akan mengubah yang haram menjadi halal. Jadi seorang koruptor yang suka memberi santunan, pengayoman dan banyak membangun sarana dan prasarana umum, mungkin di hadapan manusia dia dipandang sebagai pahlawan yang berjasa besar, namun di mata Allah dia tetap seorang ‘maling’ dan pemakan harta haram.
Contoh bentuk memakan harta orang lain secara zalim adalah zalim pada gaji para pegawai dan tidak memberikan hak-hak mereka pada waktunya. Orang yang memakan harta yang diharamkan (harta orang lain) akan diancam dengan azab, baik dunia di dalam kuburnya dan di hari kiamat kelak. Adapun ancaman siksa di dunia adalah kerugian secara materi, Allah akan mencabut harta yang telah didapatkannya dan mengambil keberkahannya atau diberikan penyakit pada badannya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah dalam surat Al-Baqarah: 276 yang berbunyi :
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. 
Selain itu, di antara akibat memakan harta yang haram adalah tidak dikabulkannya do’a dan ibadah mereka ketika di dunia. Di samping itu, siksa neraka juga menanti mereka di akherat kelak. Semoga para koruptor banyak yang sadar dan segera insyaf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar